SEJARAH
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bengkulu yang merupakan turunan dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang memiliki tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai rincian fungsi :
Visi dan Misi Gubernur
VISI GUBERNUR
Untuk Bengkulu Maju, Sejahtera, dan Hebat
#BengkuluMaju : Mewujudkan pembangunan infrastruktur strategis dan pemerataan infrastruktur dasar yang berkualitas, dengan memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan berintegritas manjadikan Provinsi Bengkulu sejajar dengan provinsi-provinsi maju di Indonesia.
#BengkuluSejahtera : Mewujudkan pembangunan dan pemberdayaan ekonomi untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat, serta kebijakan pembangunan yang adil serta kemudahan akses. Menjamin rasa aman dan nyaman dalam keberagaman, toleransi yang kuat dengan landasan keimanan dan ketaqwaan.
#BengkuluHebat : Mewujudkan Bengkulu yang memiliki keunggulan komperatif dan kompetitif yang didukung dengan kebanggaan terhadap potensi yang dimiliki, optimalisme dan rasa percaya diri masyarakat, berintegritas serta bermartabat. Medorong serta melibatkan kaum muda untuk berpartisipasi dalam pembangunan (SDM maupun Infrastruktur).
MISI GUBERNUR