1 | Profil Perusahaan meliputi Akta pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan; | |
2 | NPWP dilengkapi dengan surat keterangan sedang tidak dalam terhutang pajak dari Kantor Perpajakan | |
3 | Surat Izin Tempat Usaha | |
4 | Rekomendasi Kesesuaian dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan Kabupaten/ Kota dari Bupati/ Walikota untuk IUP-P yang diterbitkan oleh Gubernur; | |
5 | Izin lokasi dari Bupati/ Walikota yg dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1 : 100. 000 atau 1 : 50. 000 cetak peta dan file elektronik sesuai dengan perundang-undangan dan tidak terdapat izin yang diberikan pada pihak lain; kecuali lokasi yang diberikan untuk pendirian industri pengolahan hasil Perkebunan; | |
6 | Jaminan pasokan bahan baku (format lihat lampiran IV dan lampiran XII Permentan No 98 thn 2013); (untuk IUP dan IUP-P) | |
7 | Rencana kerja pembangunan kebun dan unit pengolahan hasil Perkebunan termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar; | |
8 | Izin lingkungan dari Gubernur atau Bupati/ Walikota Sesuai Kewenangan; | |
9 | Pernyataan kesanggupan :
a. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan system untuk melakukan pengendalian organime pengganggu tanaman (OPT),
b. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan system untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran,
c. Melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan (format lihat lampiran X Permentan No 98 thn 2013). | |
10 | Surat Permohonan Kepada Kepala DPMPTSP | |