Daftar Jenis Perizinan


IZIN USAHA PERKEBUNAN YANG TERINTEGRASI ANTARA BUDIDAYA DENGAN INDUSTRI PENGOLAHAN HASIL PERKEBUNAN (PERMOHONAN BARU)
NO DAFTAR SYARAT
FORM
1Profil Perusahaan meliputi Akta pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan; 
2NPWP dilengkapi dengan surat keterangan sedang tidak dalam terhutang pajak dari Kantor Perpajakan 
3Surat Izin Tempat Usaha 
4Rekomendasi Kesesuaian dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan Kabupaten/ Kota dari Bupati/ Walikota untuk IUP-P yang diterbitkan oleh Gubernur; 
5Izin lokasi dari Bupati/ Walikota yg dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1 : 100. 000 atau 1 : 50. 000 cetak peta dan file elektronik sesuai dengan perundang-undangan dan tidak terdapat izin yang diberikan pada pihak lain; kecuali lokasi yang diberikan untuk pendirian industri pengolahan hasil Perkebunan; 
6Jaminan pasokan bahan baku (format lihat lampiran IV dan lampiran XII Permentan No 98 thn 2013); (untuk IUP dan IUP-P) 
7Rencana kerja pembangunan kebun dan unit pengolahan hasil Perkebunan termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar; 
8Izin lingkungan dari Gubernur atau Bupati/ Walikota Sesuai Kewenangan; 
9Pernyataan kesanggupan : a. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan system untuk melakukan pengendalian organime pengganggu tanaman (OPT), b. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan system untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran, c. Melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan (format lihat lampiran X Permentan No 98 thn 2013). 
10 Surat Permohonan Kepada Kepala DPMPTSP  

 

Kembali

Chatbot Dinas PMPTSP Bengkulu