Daftar Jenis Perizinan


REKOMENDASI PERSETUJUAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN (PPKH) (PERMOHONAN BARU)
NO DAFTAR SYARAT
FORM
1Mengajukan permohonan kepada Gubernur Bengkulu Cq. Kepala Dinas Penanman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bengkulu 
2 FC.KTP Direksi perusahaan/pengurus  
3Perizinan/Perjanjian dibidangnya yang diterbitkan oleh Pejabat sesuai kewenangannya.  
4Lokasi, Luas Areal, dan Rincian Penggunaan Kawasan hutan yang dimohon dalam bentuk Peta Skala 1:50.000 Diketahui oleh kepala KPH 
5Izin Lingkungan 
6Pertimbangan Teknis dari Kepala Dinas yang Membidangi Kehutanan Di Provinsi Bengkulu dan Kepala Balai Pemantauan Kawasan Hutan Setempat. 
7Laporan Keuangan Perusahaan Minimal 1 (Satu) Tahun Terakhir yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Terdaftar 
8Pernyataan dalam Bentuk Akte Notaris Kesanggupan untuk memenuhi semua kewajiban, dan kesanggupan menanggung seluruh biaya sehubungan dengan permohonan 
9Nomor induk Berusaha (NIB) yang Diterbitkan OSS 
10 FC. NPWP  

 

Kembali

Chatbot Dinas PMPTSP Bengkulu