1 | Surat Keterangan Kesehatan Produk Pangan Asal Hewan dari Provinsi asal yang dilengkapi dengan hasil pemeriksaan Laboratorium Kesmavet (Ket: Pemasukan Produk Pangan Asal Hewan) | |
2 | Rekomendasi Pemasukan Produk pangan asal hewan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu (Ket: Pemasukan Produk Pangan Asal Hewan) | |
3 | Permohonan Pemasukan produk pangan asal hewan ke Provinsi Bengkulu (Ket: Pemasukan Produk Pangan Asal Hewan) | |
4 | Izin Pemasukan Produk Pangan Asal Hewan dari daerah tujuan (Ket: Pengeluaran Produk Pangan Asal Hewan) | |
5 | Surat Permohonan Pengeluaran Produk Pangan Asal Hewan (Ket: Pengeluaran Produk Pangan Asal Hewan) | |
6 | Surat Keterangan Kesehatan Produk Pangan Asal Hewan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu (Ket: Pengeluaran Produk Pangan Asal Hewan) | |
7 | Pemilik usaha pangan asal hewan berkewajiban memeriksakan sampel pangan asal hewan yang akan dibawa ke luar provinsi Bengkulu minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan ke Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) untuk dilakukan uji TPC, Coliform dan Formalin (Ket: Pengeluaran Produk Pangan Asal Hewan) | |