Daftar Jenis Perizinan


IZIN USAHA JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI (PERMOHONAN BARU)
NO DAFTAR SYARAT
FORM
1Persyaratan Administrasi : Surat permohonan beserta berkas lampirannya dalam rangkap 2 (dua) bermeterai dari Pimpinan Perusahaan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Prov.Bengkulu. 
2Fotokopi Akte Pendirian/Perubahan Perusahaan dari notaris yang disahkan Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia; 
3Surat keterangan domisili perusahaan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang; 
4Memiliki Penanggung Jawab dibuktikan dengan Fotokopi KTP Direktur Perusahaan 
5Memiliki modal dasar paling sedikit Rp.1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah),dan paling sedikit 25% (dua puluh lima perseratus) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah; 
6Memiliki sertifikat kepemilikan gedung kantor sendiri atau bukti sewa gedung paling sedikit 2 (dua) tahun; 
7Memiliki Tenaga ahli WNI (Warna Negara Indonesia), berijazah minimum D III dibidang pelayaran atau maritim atau penerbangan atau transportasi atau IATA Diploma atau FIATA Diploma, Sarjana (S1) Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang Forwarder atau Manajemen Supply Chain atau sertifikat ahli kepabean atau kepelabuhan (alternatif atau kumulatif). 
8Persyaratan Teknis : 1. Memiliki atau Mengusai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan dengan kepemilikan atau sewa yang sah; 2. Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat,laut,udara, atau perkretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi. 
9Nomor Induk Berusaha (NIB) 

 

Kembali

Chatbot Dinas PMPTSP Bengkulu