1 | Persyaratan Administrasi : Surat permohonan beserta berkas lampirannya dalam rangkap 2 (dua) bermeterai dari Pimpinan Perusahaan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Prov.Bengkulu. | |
2 | Fotokopi Akte Pendirian/Perubahan Perusahaan dari notaris yang disahkan Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia; | |
3 | Surat keterangan domisili perusahaan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang; | |
4 | Memiliki Penanggung Jawab dibuktikan dengan Fotokopi KTP Direktur Perusahaan | |
5 | Memiliki modal dasar paling sedikit Rp.1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah),dan paling sedikit 25% (dua puluh lima perseratus) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah; | |
6 | Memiliki sertifikat kepemilikan gedung kantor sendiri atau bukti sewa gedung paling sedikit 2 (dua) tahun; | |
7 | Memiliki Tenaga ahli WNI (Warna Negara Indonesia), berijazah minimum D III dibidang pelayaran atau maritim atau penerbangan atau transportasi atau IATA Diploma atau FIATA Diploma, Sarjana (S1) Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang Forwarder atau Manajemen Supply Chain atau sertifikat ahli kepabean atau kepelabuhan (alternatif atau kumulatif). | |
8 | Persyaratan Teknis :
1. Memiliki atau Mengusai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan
dengan dengan kepemilikan atau sewa yang sah;
2. Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan
komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat,laut,udara, atau
perkretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi. | |
9 | Nomor Induk Berusaha (NIB) | |