1 | Naskah PP rangkap 3 (tiga) dan ditandatangani oleh pengusaha | |
2 | Bukti saran dan pertimbangan dari serikat pekerja/serikat buruh dan/atauy wakil pekerja/buruh apabila diperusahaan tidak ada serikat pekerja/serikat buruh | |
3 | Bentuk saran dan pertimbangan menggunakan lampiran I, II dan III, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 28 Tahun 2014 Tentang Tata cara pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama | |
4 | Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala DPMPTSP (mencantumkan nomor surat, tanggal surat) | |
5 | FC KTP Direktur/Pimpinan | |
6 | FC.NPWP Perusahaan | |