1 | Dokumen SK Pemilik sebagai UPT/UPTD bagi laboratorium medis mandiri milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah | |
2 | Self Assessment paling sedikit terdiri atas sarana, prasarana, peralatan, (SDM) sumber daya manusia, dan pelayanan | |
3 | Daftar Sarana, Prasarana, Peralatan, Dan Prosedur | |
4 | Mempunyai struktur organisasi Laboratorium paling sedikit meliputi : a. Kepala Lab (Tenaga Medis) b. Koordinator Pemeriksaan/Pengujian/Pengolahan (Dokter sp/subsp) c. Koordinator Manajemen Mutu (Tenaga Medis) d. Koordinator SDM dan umum (tenaga medis/non medis) | |
5 | MOU Limbah dengan Pihak Ke 3 (Yang masih berlaku). | |
6 | Surat Permohonan Kepada Kepala DPMPTSP | |
7 | a.Persetujuan Lingkungan (PKPLH UKL-UPL) b. IMB/PBG dan SLF c. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) | |